MATATELINGA, Jakarta: Malam ini, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesua (MKRI) akan menggelar sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.Sidang perkara bernomor : 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, diajukan pasangancalon (paslon) Bupati / Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 (tiga), atas nama Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, diwakili kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan, Irwansyah Ritonga, Gufron Harahap.Pada sidang Majelis Hakim Konstitusi, yang berlangsung Kamis (23/1/2025) pukul 13.00 WIB siang, telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini paslon bupati / wakil bupati nomor urut 2 (dua), Maya Hasmita / Zamri, dan Keterangan Bawaslu.BACA JUGA:
Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun Karena PneumoniaSidang ini dipimpin Wakil Ketua MKRI, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu diwakili Luhut Parlinggoman Siahaan, selaku kuasa hukum Termohon.Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2 Maya Hasmita dan Zamri selaku Pihak Terkait, diwakili kuasa hukumnya, Masmulyadi.Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, diwakili Bernat Panjaitan, selaku kuasa hukumnya.[br]Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan MKRI kesempatan yang adil, untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.Dikutip dari keterangan Humas MKRI di laman resmi MKRI, ssuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, dalam rapat yang akan berlangsung malam ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama, akan mempertimbangkan segala aspek.Adapun aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan, apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.