Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
MK Tolak Gugatan Paslon Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, Maya Hasmita - Jamri Bupati Labuhanbatu

MK Tolak Gugatan Paslon Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, Maya Hasmita - Jamri Bupati Labuhanbatu

Yasmir - Rabu, 05 Februari 2025 07:04 WIB
Matatelinga
Majelis hakim konsritusi MKRI, diketuai Suhartoyo, membacakan putusan (atas), dan bawah paslon Maya - Jamri, Bupati Labuhanbatu periode 2025-2029..
MATATELINGA, Jakarta: Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2025 - 2029, Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, kandas ditangan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), yang bersidang Selasa (4/2/2025) malam di Jakarta.

"Permohonan pemohon ditolak.Tidak memenuhi syarat formil gugatan", ucap Suhartoyo SH MH, selaku hakim ketua majlis dalam amar putusannya.

Masih menurut Suhartoyo - yang juga selaku ketua MKRI, didamping 8 (delapan) hakim konstitusi lainnya, gugatan yang diajukan pemohon dalam permohonannya, dinyatakan kabur.

Dengan jatuhnya tiga kali ketukan palu di meja persidangan berbalutkan kain berwarna hijau itu, memuluskan jalan hj Maya Hasmita - h Jamri, menjadi bupati - wakil bupati Labuhanbatu, periode 2025 - 2030.

BACA JUGA:Polres Labusel Sambut Bintara Remaja , AKBP Arfin Fachreza : Tekankan Disiplin dan Dedikasi

Menanggapi hasil keputusan DissmisalMKRI dibacakan Selasa (4/2/25) pukul 21.25 WIB, yang menyatakan, materi gugatan pemohon paslon berjulukan Hero, Ahmad Ansyari Siregar SH MH, selaku kuasa hukum paslon 02 (Maya - Janri) menegaskan, perkara59/PHP.BUP/xxiii/2025Labuhanbatu, hakimMKRImenyatakan permohonan paslon 03 ditolak.

"Putusan MK berkaitan perkara 59/phpu.bup/xxiii/2025 Labuhanbatu permohonan 03 dinyatakan di tolak." tegas kuasa hukum paslon 02 (Maya - Jamri).

[br]

Kuasa hukum paslon 02 Maya-Jamri tersebut juga menjelaskan permohonan pemohon paslon 03 ditolakMKRIdisebabkan kabur (Obscuur Libel).

"Kami selaku kuasa hukum pihak terkait telah mampu menjawab dan membantah tuduhan, bahwa permohonan pemohon kabur (Obscuur Libel), sebab paslon 03 tidak dapat membuktikan tuduhan yang menerangkan adanya TSM yang dilakukan oleh Paslon 02." terangAhmad Ansyari Siregar.

Ansyari mengucapkan selamat kepada paslon yang dibelanya dan menutup wawancara, dengan menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan yang disampaikanMKRI.

"Ini hasil doa dan semangat Team pemenangan. Saya kuasa hukumMARIdan team mengucapkan selamat kepada Pasangan Maya- Jamri, untuk memimpinLabuhanbatulebih cerdas dan bersinar." tutupnya.

[br]

Selasa (4/2/2025) malam,MKRI telahmenggelar sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.

Sidang perkara bernomor :59/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, diajukan pasangancalon (paslon) Bupati / Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 (tiga), atas namaHendri Syahputra DaulaydanEllya Rosa Siregar,diwakili kuasa hukumnyaHalomoan Panjaitan, Irwansyah Ritonga, Gufron Harahap.

Pada sidangMajelis Hakim Konstitusi,Kamis (23/1/2025) pukul 13.00 WIB siang yang lalu, telahmenyelesaikan sidang permusyawaratan, dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini paslon bupati / wakil bupati nomor urut 2 (dua), Maya Hasmita / Jamri, dan keterangan Bawaslu.

Sidang ini kala itu,dipimpinWakil Ketua MKRI, Saldi IsradidampingiHakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu diwakiliLuhut Parlinggoman Siahaan, selaku kuasa hukum Termohon.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2Maya Hasmitadan Jamriselaku Pihak Terkait, diwakili kuasa hukumnya,Masmulyadi.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, diwakiliBernat Panjaitan,selaku kuasa hukumnya.

[br]

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan MKRI kesempatan yang adil, untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Dipantau dari akun resmi MKRI di media sosial "youtube" yang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan, ssuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, dalam rapat yang akan berlangsung malam tadi, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama, telah mempertimbangkan segala aspek hukum.

Aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan, apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Apresiasi Kinerja ASN Pemko Medan, Dua Penghargaan Nasional Sambut Peringatan Hari Otda ke-30

Berita Sumut

Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

Berita Sumut

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025*

Berita Sumut

Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Umumkan Pergantian Wakil Ketua dari PKS*

Berita Sumut

Zulkarnaen Minta Kesiapan Pemko Medan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sudjono

Berita Sumut

DPRD Medan Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD