URC Polsek Patumbak Ciduk Curanmor

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 12:22 WIB
matatelinga
Kawanan curanmor yang dibekuk.
MATATELINGA, Medan:Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 ( tiga) orang pelaku pencurian sp motor yg melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Korban yg warga Jl. SM RAJA Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 wib memarkirkan sp. motor nya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian 2 ( dua ) orang pelaku *D.P.N,29 Thn,Kristen Protestan,Jl.Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Seu Tuan* dengan *W.L.A,25 Thn,Kristen Protestan,Jl.Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak* dengan menggunakan kunci *T* langsung merusak sarang kunci sp motor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur sp motor korban.

[br]

Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak *Maling...Maling...Maling....* namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sp motor yg berhasil di curinya.

Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.

Dari kedua pelaku diamankan 1 ( satu ) buah kunci *T* dan 1 ( satu ) unit sp motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sp motor korban yg berhasil di curi oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yg berlaku.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sp motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku *A.S,24 Thn,Kristen Protestan,Jl.Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung* melakukan aksi pencurian satu unit sp motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yg terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yg di laporkan oleh korban.

[br]

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sp motor honda vario hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jl.Panglima Denai.

Ke Tiga pelaku yg kita amankan dari dua Laporan Polisi yg kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yg ada di kota Medan... Terang Kapolsek Patumbak.

Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara... Sambung Kompol Faidir S.H,M.H..

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Berita Sumut

Berikan Pengamanan Progres Pembangunan Jembatan Pasca Longsor, Polsek Dolok Silau Dukung Pemulihan Infrastruktur Jalan Kabupaten

Berita Sumut

Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan

Berita Sumut

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Berita Sumut

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Berita Sumut

Minta Terlapor Dijadikan Tersangka, Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Kecewa Dengan Kinerja Polsek Medan Area