Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Daftar Pool Bus yang Telah Disegel Tim Terpadu

Ini Daftar Pool Bus yang Telah Disegel Tim Terpadu

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 17:19 WIB
Personel Ditlantas Polda Sumut melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, Rabu (5/2/2025)

MATATELINGA, Medan : Tim Terpadu terus bertindak tegas untuk penertiban sepanjang Jalan SM Raja Medan agar arus lintas lancar.

Selain menindak kendaraan bermotor jenis angkutan yang melanggar, tim juga telah melakukan penyegelan dengan Surat Peringatan II terhadap 33 perusahaan angkutan umum.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto didampingi Kasubdit Regident, AKBP Sahudur mengungkapkan, sebanyak 33 pool bus itu berada di kawasan Jalan SM Raja dan Letjen Jamin Ginting Medan.

[br]

Adapun 33 pool bus tersebut, PT Tiomaz Dualiga, PT Martabe Taksi, PT Armada Putra Melayu, PT Putra Batu Bara, PT Sartika Soala Gogo, PT Ira Aurelie Trans.

Kemudian, KUPJ Tour, PT Bahtera Napu Artha Gopans Trans, PT Simtorex, PT Marisi Jaya, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Tao Toba Indah, CV PMTS/Intra Travel.

Berikutnya, CV Mega Travel, CV Maharani Indah Kenanga, CV Simponi Transport, CV Salomo Trans, PT Fayz Indah Trans, PT Sipirok Nauli, PT Medan Jaya Simalem, CV Makmur, PT Morin Unedon Jaya, PT Bintang Pane Baru, PT Kota Pinang Baru, PT Rajawali Citra Transport, CV Sampagul, PT Pinem, PT Bayu Raja Trans, PT Sinabung Kaya Raya, PT Dairi Raya Himpak, CV Kurnia dan KUPJ Mandiri.

Sebelumnya, tim Terpadu terdiri Ditlantas Polda Sumut, Dishub Sumut, Satpol PP Sumut, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan SM Raja dan Letjen Jamin Ginting Medan.

"Para stakeholder tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," terangnya, Rabu (5/2/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 33 pool dari total 73 pool bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Berita Sumut

Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Liverpool Resmi Mengumumkan Kepergian Ibrahima Konate