MATATELINGA, Tanjungbalai: Di tengah kondisi pengelolaan sampah yang semakin memburuk di Kota Tanjungbalai, para camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan bersitegang. Mereka disebut-sebut tengah memperebutkan biaya perawatan dan operasional petugas persampahan di tingkat kecamatan.BACA JUGA:
Waris Geruduk Polres Tanjungbalai, Tuntut Istri Walikota DitangkapPerseteruan ini bermula dari wacana Pemerintah Kota yang akan mengembalikan gaji petugas persampahan di 6 kecamatan ke Dinas Lingkungan Hidup. Pihak DLH beralasan tidak mau hanya menerima pelimpahan gaji. Mereka juga menuntut biaya operasional dan perawatan yang selama ini berada di kantor kecamatan.DLH beralasan jika biaya biaya tersebut tidak diikut sertakan, mereka nanti nya tidak dapat mengkontrol petugas kecamatan sebab DLH tidak memiliki kewenangan atas petugas persampahan di kecamatan.Para camat pun bersikeras mempertahankan biaya operasional dan perawatan persampahan. Mereka juga meminta kewenangan persampahan ditarik dari kecamatan jika biaya-biaya tersebut dialihkan ke DLH.[br]"Ya kami juga tidak mau jika biaya operasional dan perawatan juga ditarik ke dinas. Kami jadi sulit untuk menjalankan kewenangan kepada petugas persampahan dikecamatan," ujar salah satu camat yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (5/2/2025).Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Rahmad Rambat, membenarkan kabar tersebut. Namun, menurutnya, wacana itu masih dalam pembahasan pimpinan dinas dengan para camat."Masih dalam pembahasan alot antar pimpinan" kata Rahmad Rambat. Ia pun tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait hal itu, sebab bukan merupakan kewenangannya.Untuk diketahui, sejak pelimpahan penanganan persampahan lingkungan ke pihak kecamatan, persoalan sampah di Kota Tanjungbalai menjadi tambah carut-marut. Tak jarang masyarakat memviralkan karena buruknya penanganan sampah di lingkungan. Pelimpahan kewenangan persampahan ke pihak kecamatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat. (Riki)