MATATELINGA, Medan - Dua puluh enam pengacara yang menamakan dirinya Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) telah resmi mendaftarkan gugatan kepada Suriani dan kawan-kawan dengan nomor perkara: 117/Pdt.G/2025/PN Medan.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/camat-dan-dinas-lingkungan-hidup-tanjungbalai-bersiteru-soal-biaya-operasional-sampahHal ini dikatakan Eka Putra Zakran SH, MH, yang mengaku Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM), melalui jaringan seluler, Rabu (05/02/25).Adapun gugatan resmi itu di daftarkan oleh Kordinator SAUM Mahmud Irsan SH. Dalam gugatanya SAUM merasa tindakan yang dilakukan Suriani Guntari dan kawan-kawan patut di gugat.Selain Suriani Guntari dan ke enam Advokat yang merupakan rekan-rekan Suriani Guntari, SAUM juga menggugat salah seorang Notaris dan Mentri Humum yang telah menerbitkan AHU atas nama Suriani Guntari sebagai pemimpin Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PASU).[br]Dalam gugatanya Mahmud Irsan SH mengaku para tergugat sudah melanggar akta pendirian PASU Tahun 2022 yang mana para tergugat sudah menghadap kepada Notaris untuk membuat akta yang baru."Para tergugat sudah melakukan Mubeslub dan pergantian ketua umum sebelum habis masa jabatan, kemudian semestinya pergantian pengurus PASU hanya bisa dilakukan lima tahun sekali," ucap Mahmud Irsan SH.Lebih lanjut dalam hal ini Eka Putra Zakran SH, MH, merasa sangat dirugikan oleh para tergugat yang sudah mengeser Eka Putra Zakran SH, MH, sebagai Ketum PASU yang, belum habis masa jabatanya."Harapanya kepada majelis hakim agar segera melakukan pemeriksaa dan mengabulkan semua gugatan kita," ucap Mahmud Irsan SH.Ditambahkan Mahmud Irsan SH, akibat dari tindakan yang dilakukan para tergugat ini sudah melakukan pencemaran nama baik."Akibat dari tindakan yang dilakukan tergugat ini sudah masuk pada pencemaran nama baik.," tutup Irsan.