Matatelinga - Jakarta, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mengatakan, pimpinan partai politik KMP sudah menyetujui dan sepakat untuk merevisi pasal tersebut di DPR.Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya sepakat merevisi pasal 98 dan 74 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)."Kita komunikasikan ke KIH dan dari pembicaraan sore ini kami mencapai satu kesepahaman supaya masyarakat tidak bingung, yang melekat pada hak dewan yang diatur pada UUD dan pasal 79 tetap dan tidak ada perbedaan," kata Hatta dikediamannya, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).Hatta menambahkan usai melakukan pertemuan dengan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey, pihaknya akan terus melakukan follow up di internal KMP."Alhamdulilah mencapai kesepahaman," ujarya.Untuk diketahui, pada pasal 98 akan direvisi ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara pasal 98 ayat 6, tidak mengalami perubahan.Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194 hingga pasal 227.