MATATELINGA, Rantauprapat: Masyarakat resah dengan polah tingkah AW alias Agus (47) warga Dusun Sidoarjo, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di desa setempat.Atas keresahan itu, masyarakat pun buat pengaduan ke Unit Rwskrim Polsek Bilah Hulu, di Aeknabara. Atas pengaduan masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, bertindak cepat.BACA JUGA:
Ditetapkan Sebagai Bupati Labuhanbatu Terpilih, Maya Hasmita Sampaikan Pidato PerdanaTersangka berhasil ditangkap petugas Unit Reskrum Polsek Bilah Hulu, di Dushn Meranti, Desa Meranti, Kamis (6/2/2025), sekira pukul 15.00 WIB sore.Dari tersangka, petugas .mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram. 1 Unit alat hisap sabu (bong). Kemudian, 1 unit kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet bersama 2 unit mancis.BACA JUGA:
Kondusif, Rapat Pleno Terbuka KPU Labuhanbatu Penetapan Bupati / Wakil Bupati TerpilihKapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penangkapan tersangka didasari laporan masyarakat setempat, yang kian resah dengan adanya praktik transaksi narkoba dilingkungan tempat tinggql mereka."Tersangka berinisial AW alias Agus, diamankan beserta barang buktinya", kasi humasmenjelaskan.Kata dia, tersangka diamankan karena adanya laporan masyarakat. Syafrudin menuturkan, penangkapan tersangka AW alias Agus, diawali dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu, prihal adanya aktivitas beberapa warga diduga sering mengkonsumsi narkonba di salah satu rumah didusun setempat.[br]Selanjutnya, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Andi S Pasaribu bersama team opsnal, melakukan penyelidikan. Setelah mendapati lokasi, sesuai informasi warga, akhirnya team melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu.Kepada petugas, tersangka AW mengaku, narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri."Saat ini tersangka AW alias Agus, telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 112 dan 114 KUHPidana, tentang narkotika," ucap Syafrudin mengakhiri keterangannya