MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang laki-laki pengangguran berhasil di tangkap tim opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi saat sedang berada di pinggir jalan Simpang Limun Medan, isetelah dirinya di ketahui telah membongkar sebuah rumah milik warga dan menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah tersebut.
Rumah yang berhasil di bobol oleh di duga pelaku H alias Acam (35) warga Jalan Cemara Kota Tebingtinggi ini adalah rumah milik korban Victor Nainggolan yang terletak di Jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang di ketahui kalau rumah tersebut telah di bobol malaing pada Minggu (29/12/2024) yang lalu.
[br]
Itu bermula saat saat korban Viktor Nainggolan selaku korban bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, pada Jumat siang (27/12/2024) yang lalu dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci.
Namun ketika korban kembali ke rumahnya pada Minggu (29/12/2024), ia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak, isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang.
Adapun total kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation, serta empat unit jam tangan. Dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
[br]
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Sabtu pagi (08/02/2025) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu malam (05/02/2025) petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan.
Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada dipinggir jalan dilokasi tersebut.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya hidup. Ia juga mengungkapkan sebagian barang bukti masih disimpan dipekarangan rumahnya.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya playstation, jam tangan, handphone dan BPKB sepeda motor," jelas Kasi Humas.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lanjutan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(bas)