MATATELINGA. Pematangsiantar: Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 2 pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial RS (30) warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan JS (36) warga Jalan Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Selasa 11 Februari 2025 malam pukul 20.15 WibKapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede SH, mengatakan atas informasi masyarakat awalanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RM di jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.Penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Hp Merk Vivo Merah dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu dari kantong celana.[br]Tersangka RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JS dipinggir jalan jalan Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket Narkotika jenis sabu dan dari kantong celana depan sebelah kiri dompet warna hitam berisi uang Rp 60 ribuTak hanya itu saja, tersangka JS mengaku akan mengambil paket kiriman Narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Medan dari Paradep Taxi Jl. Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.Mendengar itu Tim Opsnal membawa tersangka JS ke Loket Paradep Taxi dan mengamankan paket berupa 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar."Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat bruto 3.56 gram dan akan sesuai prosedur hukum, "pungkas AKP J.H Pardede.Penulis : sip