MATATELINGA,Pematangsiantar: Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar tahan pelaku jambret DR (26) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,Aksi jambret DR itu terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 pagi pukul 10.00 wib di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.BACA JUGA:
Dikabarkan, Ini 10 Lokasi Judi Beroperasi di PancurbatuKasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., Sik, MH, Kamis 13 Februari 2025 siang mengatakan penahanan tersangka DR atas laporan pengaduan korban, Esther Rugun Dumaria Hutauruk warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan, Tembung Kota Medan.Dijelaskan Iptu Sandi, pada Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib, korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman sambil memegang tas tangan. Namun saat menyeberangi badan jalan, pengendara sepeda motor langsung menjambret tas dari tangan korban dan tancap gas ke arah Jalan Diponegoro.Iptu Sandi menambahkan, tas berisi 3 unit Handpone jenis Samsung Galaxy A50 Warnah HItam, Vivo Warna Biru dan Samsung A05a 6806 Warnah Hitam, 1 lembar Kartu Pengenal, 2 Lembar SIM A dan C, 1 Lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI.BACA JUGA:
Polsek Medan Sunggal Tembak 2 Kaki Penjambret Wanita PemotorSelain itu ada 1 lembar Kartu Anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK Nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan Merek Albada warnah Putih, uang sebesar Rp 1.50000 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil berisi alat Kosmetik."Tersangka DR (26), kini sudah ditahan dan dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, "pungkasnya.