MATATELINGA, T.Tinggi :AR alias Rahim (43) warga Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi, Kamis sore (13/02/2025) tak berkutik saat personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi menangkapnya karena di ketahui telah membongkar sebuah kamar kos-kosan pada Selasa (10/12/2024) yang lalu.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kepala-kanreg-vi-bkn-medan---sistem-merit-perlu-dukungan-semua-pihakPria berkulit hitam yang tidak memimiliki pekerjaan tetap ini di tangkap personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi di Jalan Prof. DR. Hanka, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan sebuah kamar kos-kosan yang berada di Jalan Sei Cuka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.Kasus pencurian dengan pemberatan ini ini berawal saat Korban, Rici Akbar datang ke kos kosannya dan menemukan pintu kamar kos yang sebelumnya dikunci, sudah dalam keadaan terbuka.[br]Saat memeriksa kamar kos, korban mendapati mesin pompa air, satu unit speaker aktif, serta flashdisk miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Tebingtinggi."Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis sore (13/2), yang saat itu berada di Jalan Prof. Dr. Hamka", jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (14/02/2025).Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(bas)