MATATELINGA, Tanjung Balai :Akibat kecanduan metamfetamina atau sabhu seorang anak yang sudah dewasa berinisial "A" (32) warga jalan Letjend Suprapto lingkungan V kelurahan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tega menjongkrokan ibunya hingga pelipis ibunya membentur bangku kayu dan berdarah, Sabtu (15/02/2025).Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M.Roony membenarkan adanya tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban "HS" dan perbuatan tersebut dilakukan oleh anak kandung berinisial "A" warga warga jalan Letjend Suprapto lingkungan V kelurahan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Kamis 13 Pebruari 2025 sekira pukul 08.00 wib yang lalu, dan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, korban membuat pengaduan ke SPKT Polsek Tanjung Balai Utara , ujarnya.[br]Iptu M.Roony juga mengatakan berdasarkan keterangan korban "HS" pada penyidik saat diambil keterangannya menceritakan awalnya "HS" yang merupakan ibu kandung "A" menanyakan dimana tabung gas LPG miliknya digadaikan sembari ibu kandung tersebut memegang krah baju "A", dan selanjutnya "A" yang merasa tidak senang atas perbuatan ibunya tersebut langsung mendorong tubuh ibunya hingga jatuh dan terbentur bangku kayu yang mengakibatkan pelipis dan daun telinga sebelah kiri mengalami luka koyak.Dari keterangan dan pengaduan korban, selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi tersangka "A" mengakui bahwa tabu g gas LPG milik orang tuanya sudah dijual untuk membeli sabhu, dan hal tersebut juga dibuktikan dari hasil test urine yang positif, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dari UU.RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUH Pidana,ungkapnya (dieks)