MATATELINGA, Belawan : Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria mencabuli wanita dibawah umur,Jumat (14/02/2025.Pelaku yang telah dijadikan tersangka ini USH (39) kini medekam disel Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggung jawabkan keenakannya.Pelaku ditangkap petugas Bhabikamtibmas dan petugas Satreskrim Pelabuhan Belawan karena dilaporkan orang tua korban pencabulan,sebut saja Kembang Melati (14) yang masih tetangga pelaku.[br]Pelaku USH warga Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ini saat diperiksa perugas Satreskrim Pelabuhan Belawan mengakui atas perbuatannya mencabuli korban dengan iming iming uang rp 50 ribu.Dengan berbagai cara korban dicabuli dengan cara memasukkan tangannya kedalam celana korban, selanjutnya,pelaku meremas remas buah dada korban sambil mengisap dan menggit gigitnya, kemudian dilanjutkan mencium bibirnya.Karena orang tuanya,mamaknya merasa heran melihat leher anaknya berwarna merah langsung ditanyakan kepada korban.Saat ditanya, korban langsung menceritakan bahwa tadi dia dipanggil pelaku USH dikasih uang dan dicium ciumnya.Mendengar pengakuan anaknya, simamak langsung mendatang rumah pelaku sambil membawa petugas.Kemudian petugas Bhabinkamtibmas memanggil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawn langsung membawa kemako guna pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban
SH.MH,melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal SH, menjelaskan, awalnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Ibunya. Dimana tersangka memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada sambil menggigitnya dan mencium bibir korban. Atas laporan korban.Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Nor Faizal.