MATATELINGA, T.Tinggi : TS alias Teguh (30) warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya di ketahui telah melakukan pembongkaran sebuah toko pakaian pada Selasa (11/02/2025) kemarin.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Nasional/bakamla-ri-tangkap-kapal-kayu-bermuatan-rokok-ilegal-200-ball-di-perairan-tembilahan
Di duga pelaku berhasil di tangkap tim opsnal Satreskrim Mapolres Tebingtinggi pada Kamis malam (13/02/2025) sekira pukul 22.39 Wib di Jalan Prof.DR. Hanka, Gang Metal, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari tangan di duga pelaku, tim Oosnal Satreskrim Mapolres Tebingtinggi hanya berhasil menyita barang bukti berupa satu potong celana jeans yang tersisa dari hasil pencurian dari toko pakaian Maju Bersama milik korban Zoenaidi.
[br]
Menurut keterangan Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, melalui Kasi Hunas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Mulyono dalam siaran persnya, Sabtu petang (15/02/2025) menyrbutkan kalau kejadian tersebut bermula, pada Selasa pagi (11/02/2025), dimana saat itu korban Zonedi selaku pemilik toko pakaian Maju Bersama, menyadari bahwa sejumlah pakaian yang dipajang ditokonya sudah hilang.
Korban pun mengecek ke bagian belakang toko, dan menemukan bahwa pintu belakang telah dicongkel, serta fentilasi atas pintu sudah berlubang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta, terdiri puluhan celana dan pakaian, serta mesin air merk Sanyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi.
Pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 22.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku TS alias Teguh di Jalan Prof. Dr. Hamka tepatnya di Gang Metal.
"Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian menemukan satu potong celana jeans sebagai barang bukti. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya," sebut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya," tutup Kasi Humas.(bas)