MATATELINGA, Asahan :;Satu orang dari tiga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur sudah ditangkap opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan, hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi saat gelar conferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (17/02/2025).Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/906/XI/2024/SPKT/RES-ASH tertanggal 08 November 2024 dalam perkara pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur , dan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 02 Nopember 2024 sekira pukul 23.30 wib di dusun V desa Bandar Pasir Mandoge Asahan .[br]Dari tindak lanjut laporan polisi tersebut, tim opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan terus melakukan observasi hingga salah satu pelaku dari tiga pelaku tersebut dapat diringkus, satu pelaku tersebut berinisial " SSS alias Suaedah alias Opung" (57) warga dusun X desa Bandar Pasir Mandoge Asahan dan tersangka ini juga merupakan karyawan kebun BUMN yang ada disekitar itu, ujarnya.Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan dengan tertangkapnya tersangka "SSS alias Suaedah alias Opung " tersebut masih terdapat dua tersangka lainnya diantaranya "K" dan S" yang hingga saat ini belum dapat kami amankan, namun tim opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan sudah dapat mendeteksi keberadaan dua tersangka tersebut.Modus tersangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dengan membujuknya dan memberikan uang jajan serta tersangka ini membuat korbannya merasa nyaman serta aman dan selanjutnya tersangka SSS alias Suaedah alias Opung ini melakukan aksinya hingga berulang kali.Terhadap tersangka tersebut saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan , dan kami juga mohon doanya agar dua tersangka lainnya "K dan S" ini juga dapat segera kami bekuk, ungkapnya (dieks)