MATATELINGA, Asahan:Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara dengan nomor register perkara 16/Pdt.G/2025/PN.Kis tertanggal 06 Pebruari 2025 yang dipimpin ketua majelis hakim pengganti Yohana Timora Pangaribuan dinyatakan ditunda dengan alasan semua tergugat tidak hadir dalam persidangan yang sudah terjadwalkan, Kamis (20/02/2025).Kuasa hukum warga eks Pasar Kisaran Zulkifli dalam keterangannya membenarkan persidangan di PN Kisaran pada Kamis 20 Pebruari 2025 dalam agenda sidang pertama yang meliputi kelengkapan administrasi semua pihak , namun setelah kelengkapan administrasi kami selaku penggugat dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan , akan tetapi pihak tergugat sebanyak 4 orang diantaranya Erwin (36) warga jalan Sumba Medan, Mariyam (67) warga jalan Hasanuddin Kisaran, Siti Aminah Notaris yang berkantor di jalan HOS Cokroaminoto Kisaran dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, kesemua tergugat tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kisaran , ujarnya.[br]Zulkififli juga mengatakan para penggugat yang terdiri dari OK.Moch.Rasyid (51) warga komplek Alam Asri Kisaran, Hendra Saputra !46) warga (46) warga jalan Hassanudin Kisaran dan Ardian Muslim Hasibuan (55) warga jalan DR.Sutomo Kisaran serta kami selaku kuasa hukum penggugat 15 menit sebelum persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim , kami telah hadir diruang Cakra PN Kisaran.Akhir dari persidangan tersebut akhirnya ditunda dan ditutup dengan ketidak hadiran para tergugat, dan majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 06 Maret 2025, ungkapnya (dieks)