Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Didakwa Tipu Model Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Berbie Cia Production Jalani Sidang

Didakwa Tipu Model Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Berbie Cia Production Jalani Sidang

- Jumat, 21 Februari 2025 14:53 WIB
Sidang kasus penipuan model.

MATATELINGA, Medan: Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska Br Sihite alias Siska menjadi pesakitan dengan duduk di kursi terdakwa, Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita 35 tahun ini didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model sebesar Rp758.400.000, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (21/2/2025), terdakwa Siska sudah menjalani sidang kedua.

[br]

Kemarin, Kamis (20/2/2025), dalam sidang kedua, Siska melalui penasehat hukumnya membacakan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) di hadapan Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha.

Sidang selanjutnya diperkirakan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda putusan sela. Masih dikutip dari SIPP PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting menjelaskan kenapa Siska didakwa perkara tipu gelap.

Pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska.

Kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.

Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.

[br]

Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa Siswa yang bergerak di Bidang Model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.

Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 Episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan

Perbuatan warga Jalan Keris No 56A Kelurahan Pahlawan Kecamaan Medan Perjuangan Kota Medan itu diancam pidana menurut Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Sejumlah Warga Tertipu Investasi Bodong Rp 2,93 Miliar

Berita Sumut

Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika