MATATELINGA, Tanjungbalai: Efri Zuandi dan Yuli Andriani, pasangan suami istri asal Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, tengah berjuang menuntut keadilan atas kematian tragis putri mereka berusia 4 tahun yang divonis difteri. Mereka didampingi oleh penasehat hukum Rina Astati Lubis dan Frans Handoko Hutagaol berencana menempuh jalur hukum karena menduga kuat telah terjadi kesalahan diagnosis medis yang berujung pada hilangnya nyawa sang buah hati.
Efri, dengan suara bergetar menahan kesedihan yang mendalam, menceritakan bagaimana putrinya awalnya hanya mengalami gejala flu, batuk, dan demam tinggi. Pada tanggal 14 Januari 2025, mereka membawa sang putri ke RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Di sana, dokter mendiagnosis anaknya menderita difteri tanpa melakukan uji laboratorium yang komprehensif.
[br]
"Hanya berdasarkan diagnosa fisik, tanpa ada satupun pemeriksaan penunjang, dokter Johan menyatakan anak kami menderita difteri dan harus segera dirujuk ke Medan," ujar Efri saat konferensi pers di Kantor Hukum Rial Law Firm & Partners, Jumat (21/2/2025)Namun, setibanya di RS-USU Medan, situasinya justru semakin memburuk. Alih-alih mendapatkan penanganan medis yang cepat, putri mereka tidak segera ditangani dan akhirnya meninggal dunia pada malam harinya."Kami sangat kecewa dengan pelayanan yang kami terima. Anak kami dibiarkan berada di dalam mobil ambulans selama lebih dari satu jam dengan alasan tidak ada ruang ICU isolasi untuk pasien difteri di RS-USU," lanjut Efri dengan nada penuh kekecewaan.Tragisnya, diagnosis yang sama juga diberikan kepada dua putri mereka yang lain, yang berusia 7 tahun dan 1,5 tahun. Namun, karena trauma dengan kejadian yang menimpa putri mereka yang meninggal, Efri dan Yuli menolak untuk merujuk kedua putri mereka ke Medan. Mereka memilih untuk membawa kedua putri mereka berobat ke Rumah Sakit Lam Wah Ee di Pulau Penang, Malaysia.[br]Di Malaysia, kedua putri mereka langsung mendapatkan penanganan medis dari dokter Lim Ai Tyng. Hasil uji laboratorium PCR dan darah menunjukkan bahwa kedua putri mereka tidak terinfeksi difteri, melainkan Tonsillitis (radang amandel). Setelah tiga hari dirawat, kedua putri mereka dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang."Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Anak kami meninggal dunia karena diagnosis yang salah, dan anak-anak kami yang lain juga hampir menjadi korban," kata Efri dengan suara bergetar.Efri dan Yuli juga mengungkapkan bahwa mereka sempat dihalang-halangi oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai saat akan membawa anak-anak mereka ke Malaysia. Mereka juga merasa didiskriminasi oleh pihak Kementerian Kesehatan RI saat tiba di Bandara Kuala Namu, di mana mereka sempat diwajibkan untuk menjalani karantina dengan alasan terinfeksi difteri. Setelah berdebat dan menunjukkan hasil uji laboratorium dari Malaysia, mereka akhirnya diizinkan pulang.Namun, drama belum berakhir, pada 22 Januari 2025 rumah mereka didatangi pihak Kemenkes RI, Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, yang dengan kekeh menyatakan bahwa putri-putri mereka terinfeksi difteri dan wajib diisolasi."Akibat diagnosis medis yang salah, kami merasa sangat dirugikan baik secara moral maupun materil. Anak-anak kami menjadi korban dari dugaan malpraktik ini. Kami akan menempuh jalur hukum dengan harapan mendapatkan keadilan dan nama baik kami yang sempat tercoreng dapat dipulihkan," tegas Efri ZuandiHingga berita ini ditayangkan, sayangnya pihak Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai maupun Dokter Johan S.Pa belum dapat dikonfirmasi.(Riki)