Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Apakah Pembangunan RSUD Mandailing Natal Sudah Sesuai Tender..?

Apakah Pembangunan RSUD Mandailing Natal Sudah Sesuai Tender..?

Magrifatulloh - Senin, 24 Februari 2025 07:13 WIB
Matatelinga
MATATELINGA,Panyabungan: Pembangunan RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di konflek perkantoran Bupati Mandailing Natal (Panatapan) & RSUD Natal dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan hal itu disampaikan Hapsin Nasution Saat diwawancarai di Panyabungan, Sabtu, (22/2/2025)

Hapsin mengatakan bahwa pernyataannya tersebut, bukan omon omon belaka. Pasalnya,sebut Hapsin, "Mulai dari proses tender hingga proses finishing dan sebentar lagi dapat digunakan masyarakat Mandailing Natal sudah terendus banyak persoalan, mulai dari proses tender diduga penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai penuh dengan permasalahan" sebutnya

BACA JUGA:Gusti Pardamean Nasution dan Aidul Wahyu Nasution Ketua dan wakil Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru

Lanjut Hapsin, " Ketika dilihat melalui laman LPSE Mandailing Natal Pembangunan Dua RSUD Tersebut dimenangkan oleh 3 perusahaan dengan total pagu Rp. 42,8 M yaitu: CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa dan CV. Mangun Citra Bersama" Sebut Hapsin

" Yang anehnya dari ketiga perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender dinilai telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan paket) yang merupakan syarat mutlak sebuah perusahaan dapat memenangkan tender sesuai dengan peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 dikatakan Bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan suatu kegiatan dalam satu waktu sebanyak 5 paket kegiatan.

Dan yang anehnya ketiga perusahaan tersebut telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan Paket) tapi tetap memenangkan tender. Sebut Hapsin sembari menunjukkan SKP Ketiga Perusahaan Tersebut

Kemudian saat menjelaskan akan kelebihan SKP Tiga perusahaan tersebut katanya bukan sekedar ucapan semata pasalnya tuduhannya tersebut didasarkan atas investigasi nya kelapangan "Kita telah melakukan investigasi ke lapangan lengkap dengan Poto dengan titik kordinat, dan hasil wawancara masyarakat dan hasilnya investigasi ketiga perusahaan tersebut dinilai telah kelebihan SKP.

[br]

Pasalnya paket kegiatan yang terdaftar atas nama 3 perusahaan tersebut di laman LPSE bahkan masih ada kegiatan paket yang belum berjalan dan bahkan dilokasi kegiatan peket baru cuman ada pasir / belum dikerjakan, lantas kenapa ketiga perusahaan tersebut dimenangkan sementara masih ada kegiatan paket yang terdaftar atas nama tiga perusahaan terkait /perusahaan telah kelebihan SKP ". Sebut Hapsin sembari menunjukkan hasil investigasi nya

Lanjutnya , Setelah melakukan investigasi kelapangan dia juga mengatakan "Setelah melakukan investigasi dilapangan kemudian kita menjumpai pejabat terkait (LPSE Mandailing Natal ) mengatakan "Sudah ada kok PHO nya kenapa lagi dipermasalahkan". sebut Hapsin ketika menjelaskan hasil komunikasinya sama pejabat terkait

Tidak puas dengan pernyataan pihak LPSE madina hapsin kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait yang hasil komunikasinya dengan pihak LPSE telah dikeluarkan berkas PHO nya.

"Kita kemudian berangkat ke Medan dalam rangka menjumpai dinas terkait yang mengeluarkan berkas PHO Tersebut (Dinas ketahanan pangan PROV. Sumatera Utara, dan hasilnya Salah satu Kabid & juga PPK di dinas tersebut mengatakan "Sampai Saat ini tidak ada sama sekali kita mengeluarkan Berkas PHO atas kegiatan paket yang dikatakan Pejabat terkait (LPSE Madina) yang katanya sudah ada kok berkas PHO nya sama sekali hal tersebut merupakan kebohongan" Sebut Hapsin menjelaskan hasil komunikasinya sama Kabid terkait Sehingga kesimpulan nya telah terjadi pemalsuan dokumen / tanda tangan Berkas PHO yang telah dilampirkan oleh ketiga perusahaan tersebut sembari memperdengarkan hasil diskusinya dengan pejabat di dinas KETAPANG Sumut tersebut.

"Setelah melakukan banyak investigasinya hapsin kemudian melaporkan pejabat terkait : 9 Pejabat Pemda Madina & 3 Kontraktor pemenang ke penegak Hukum Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Dan hingga saat ini pelaporan tersebut masih berjalan dan selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke KOMISI PERMBERANTASAN KORUPSI (KPK) dan Kejaksaan agung dengan tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan, Persekongkolan, dan Pelanggaran peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 Dalam waktu dekat "sebut Hapsin sembari menutup wawancaranya bersama media.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis