MATATELINGA, Asahan :Semakin banyak yang terjadi pada orang tua bermoral bejad yang dengan tega mencabuli anak gadis yang masih dalam usia dini, seperti pada kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kisaran Timur Asahan beberapa hari lalu, pelaku berinisial "LPS alias Lumban" di amuk massa akibat ulahnya, hingga Sat.Reskrim unit PPA Polres Asahan turun tangan menanganinya, Senin (23/02/2025).Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam yang disampaikan Kanit PPA Polres Asahan Ipda Jefri Gultom kepada beberapa wartawan Senin 24 Pebruari 2025 di ruang kanit PPA membenarkan adanya kejadian tersebut dan terhadap pelaku sudah dilakukan pengaman dengan memasukan tersangka kedalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan.[br]Tersangka "LPS alias Lumban" (38) warga Siumbut Umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan merupakan ayah tiri korban " Bunga " yang ditinggal merantau oleh ibunya ke Malaysia untuk mencari nafkah buah hatinya , kini telah dirusak masa depannya oleh tersangka, ujarnya.Kanit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan Ipda Jefri Gultom juga mengatakan kronologis kejadian berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat, yang menginformasikan adanya seseorang lelaki yang dikenal bernama "LPS alias Lumban" warga setempat yang di masakan oleh warga dikarenakan persoalan tersangka tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap "Bunga" .Korban bunga diperlakukan demikian oleh tersangka dari pengakuannya sejak bulan Agustus 2023 lalu hingga kini, dan dalam setiap korban hendak disetubuhi oleh tersangka senantiasa diancam hendak dibunuh bila menolak dan melaporkan kejadian ini, korban mengalami perlakuan demikian sejak korban masih berusia 15 tahun atau semasa duduk dibangku SMP hingga saat ini korban berusia 18 tahun dan duduk dibangku SMA, dan kejadian tersebut terungkap setelah adik dari korban "Bunga" berteriak dan berlari keluar ditengah malam saat adik korban melihat kakaknya akan digarap ayah tirinya .Kini terhadap tersangka "LPS alias Lumban" sudah kami tahan dan berstatus tersangka dan terhadapnya dapat dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, serta denda Rp 5 miliar, ungkapnya (dieks)