Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Mantan Kepala BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Diadili

Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Mantan Kepala BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Diadili

- Selasa, 25 Februari 2025 10:31 WIB
Sidang mantan kepala BRI.

MATATELINGA, Medan: Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2025).

Kedua mantan pejabat BRI itu di antaranya adalah Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021â€"April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023â€"Mei 2024.

Selain itu, ada mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru yaitu Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin yang juga diadili.

[br]

Kelimanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan mengorupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021â€"2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Semestinya, dua terdakwa lainnya, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru juga diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, JPU tetap memboyong keduanya ke pengadilan. Jaksa menyidangkan keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran).

Namun, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk menangkap dan menghadirkan keduanya di persidangan. Sehingga, hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

[br]

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Sumut

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal

Berita Sumut

Aksi Brutal Massa Unras Kocar-Kacir Di Semprot Water Cannon

Berita Sumut

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Berita Sumut

Kesiapan Hadapi Bencana, BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran

Berita Sumut

Pererat Sinergi, Pinca BRI Panyabungan Sambangi PN Mandailing Natal