Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Gunungsitoli Amankan DPO Perkara KDRT Asal Tanjung Pinang, Saat Diamankan Tidak Melakukan Perlawanan

Kejari Gunungsitoli Amankan DPO Perkara KDRT Asal Tanjung Pinang, Saat Diamankan Tidak Melakukan Perlawanan

- Selasa, 25 Februari 2025 17:07 WIB
Matatelinga/Istimewa
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap dan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (24/02/2025) p

MATATELINGA, Gunungsitoli : Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap dan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (24/02/2025) pukul 17.42 WIB.Kolaborasi ini berjalan dengan baik secara administrasi dan teknis di lapangan. Terpidana bernama Ir. Nurbatias (64) merupakan warga Taman Sari Block A Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, yang ditangkap di lokasi Depan Masjid Sirombu Desa Teteusa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.

Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Selasa (25/2/2025) penangkapan terhadap DPO ini berhasil setelah dimonitor selama 3 minggu terakhir yang didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif. "DPO atas nama Ir. Nurbatias merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 1657K/Pid.Sus/2016 Tanggal 20 Maret 2017, ia divonis hukuman 3 bulan penjara," paparnya.Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan Terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat, ;anjut Yaatulo Hulu, sekira pukul 17.42 WIB Tim sampai di depan Masjid Sirombu Desa Teteusa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat setelah itu Tim menelepon Terpidana Ir. Nurbatias dengan berpura-pura sebagai kurir paket.

"Setelah itu, saat Terpidana Ir. Nurbatias sampai di TKP, selanjutnya Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan, setelah itu Terpidana dibawa kembali ke penginapan yang menjadi tempat tinggalnya selama bersembunyi. Terpidana pada kesempatan itu mengambil barang-barang pribadinya," kata Yaatulo Hulu.Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, pada saat diamankan DPO Terpidana kasus KDRT ini tidak melakukan perlawanan. Pasca diamankan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi kesehatan. Selanjutnya dibawa ke Tanjung Pinang (Kejati Kepulauan Riau) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejari Gunungsitoli mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan DPO atau pelanggaran hukum lainnya melalui saluran resmi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," paparnya.Dengan keberhasilan ini, tambahnhya, Kejari Gunungsitoli dengan tegas menyampaikan bahwa Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan maupun buronan.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri

Berita Sumut

Terpidana Kasus Penganiayaan "Abdul Aziz Ray" Kabur, Kini Kejari Asahan Tetapkan DPO

Berita Sumut

Kabur 17 Bulan, Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Berita Sumut

Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pembobol Warung dan Kotak Amal

Berita Sumut

Satu Unit HP, Mengantarkan Pemuda ini Menginap Di Hotel Prodeo

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias