MATATELINGA, Tanjungbalai: Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, dr. Nurhidayah Aritonang, diduga keras melampaui kewenangannya dengan mengusulkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri tanpa persetujuan kepala daerah. Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/dugaan-suap-pengangkatan-kepling-di-medan-labuhan-mencuat--ini-kata-roma-uli-silalahiDalih permintaan dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang dikemukakan dr. Nurhidayah tidak dapat membenarkan langkahnya. Penetapan KLB seharusnya menjadi wewenang eksklusif kepala daerah, bukan keputusan sepihak kepala dinas, sesuai dengan Pasal 1 ke-6 Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010.Lebih jauh, usulan KLB tersebut dinilai prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat. Usulan tersebut hanya didasarkan pada temuan dugaan (suspect) difteri, tanpa hasil laboratorium yang lengkap dan konklusif. Padahal, diagnosis difteri memerlukan prosedur diagnostik yang ketat, termasuk uji usap tenggorokan dan hidung, serta pertumbuhan bakteriC. diphtheriaedalam kultur laboratorium sebagaimana diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Difteri Kemenkes.[br]Tindakan dr. Nurhidayah ini mengabaikan definisi KLB yang jelas, yaitu timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 949/Kemenkes/SK/VIII/2024.Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai mengakui telah mengusulkan status KLB difteri, namun usulan tersebut ditolak oleh Kemenkes.
"Ada kemarin diusulkan (KLB) ke provinsi karena itu permintaan provinsi, ternyata setelah diproses Kemenkes harusnya yang menetapkan itu kepala daerah, jadi dibatalkan," ungkap dr. Nurhidayah, Senin (24/2/2025).
Saat ini, Dinkes Tanjungbalai sedang berkoordinasi kembali terkait penetapan status KLB dengan Sekretaris Daerah (Sekda). "Ini mau kita bicara lagi dengan buk sekda, apakah bisa nanti bisa buk sekda mengeluarkan atau menunggu pejabat baru," ujarnya.
Persoalan difteri di Kota Tanjungbalai mencuat setelah adanya kontra dari keluarga pasien yang didiagnosis difteri. Pihak keluarga merasa tertekan dan dikucilkan setelah putri mereka meninggal dunia dan dua anak lainnya didiagnosis difteri. Mereka menuding tindakan petugas kesehatan telah memicu stigma negatif di masyarakat. Selain itu, mereka meyakini hasil diagnosis tersebut salah, yang dibuktikan dengan hasil uji lab dari rumah sakit Malaysia. (Riki)