Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tim Inspektorat Sumut Entry Meeting Bersama Jajaran Pemko Siantar, Bahas AMJ Kepala Daerah dr Susanti

Tim Inspektorat Sumut Entry Meeting Bersama Jajaran Pemko Siantar, Bahas AMJ Kepala Daerah dr Susanti

- Rabu, 26 Februari 2025 12:53 WIB
Entry meeting untuk melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Periode 2021-2025 .

MATATELINGA. Pematangsiantar - Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan entry meeting untuk melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Periode 2021-2025 dr Susanti Dewayani SpA bersama jajaran Pemko Pematangsiantar di Ruang Serbaguna, Jalan Merdeka, Selasa (25/02/2025).

Tim Inspektorat Sumut Dr H Agus Tripriyono SE MSi Ak CA selaku Pengendali Mutu mengatakan, dasar hukum dilaksanakan Entry Meeting adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018.

Entry Meeting ini, katanya, ruang lingkup sasarannya adalah bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

[br]

“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan. Karena paling lama harus disusun dan diserahkan paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.

“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” kata Junaedi.

Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang, bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya.

Junaedi yakin Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sudah lengkap dengan dokumen pendukung. Ia berharap dokumen yang disajikan bisa diterima dan diyakini oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Ini akan menjadi parameter pada kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang kriterianya,” tukas Junaedi.

“Kami berharap dengan capaian kinerja 2022-2024 bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko Pematangsiantar,” ujarnya.

Turut hadir, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Herry Oktarizal SH dan para pimpinan OPD terkait.

Penulis : sip

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketua Dekranasda dan Kadis Koperasi Siantar Tutup UMKM Siantar Expo 2026

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan 1.000 Unit Alat Tes Urine ke Kapolres Siantar

Berita Sumut

Ketua PKK Liswaty Bersama Fidelis Sembiring Bahas Ranperwa Posyandu

Berita Sumut

Sebulan Berlalu, Bantuan untuk Korban Rumah Tertimpa Pohon di Medan Belum Juga Cair

Berita Sumut

Wesly Melalui Sekda Junaedi Buka CFD di Lapangan Adam Malik Siantar

Berita Sumut

Dua Pemain Kunci Prancis Terancam Absen Lawan Spanyol