MATATELINGA, Tanjungbalai: Tim patroli Lanal Tanjung Balai Asahan, yang menggunakan KAL Pandang I-1-72, berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Kapal dengan nomor registrasi PKFB909, GT 54,96, dan diawaki oleh nahkoda MYO (40) serta lima ABK, ditangkap di koordinat 03°23'739" U - 100°12'421" T.
Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan nelayan setempat yang resah dengan aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing. Kapal Malaysia tersebut menggunakan alat tangkap pukat harimau, yang dilarang di perairan Indonesia.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2025, Dishub Sumut Gelar Ramp Check Serentak Mulai 25 Februari
Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M. Tr. Opsla, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia."Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran wilayah, terutama pencurian sumber daya laut oleh kapal asing," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu malam (26/2/2025).Kapal Malaysia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah KAL Pandang I-1-72 melepaskan tembakan peringatan. Kapal beserta awaknya kini diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.