MATATELINGA, Torgamba :Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, bekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi Senin (24/2/2025), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Griya Aek Torop Blok B No. 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Kasus ini berawal laporan korban, Junaidi Sembiring, 40, warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang tinggal di perumahan tersebut. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi B 3648 BDU, serta satu tabung gas elpiji 5 Kg.BACA JUGA:
Ditinggal Pemilik 2 Hari, Polres Labusel Ringkus Pelaku Pembobolan RumahKejadian tersebut menurut korban, diketahui Senin (24/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, saat kembali ke rumahnya, setelah bepergian selama dua hari.[br]Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Riswaldi Nainggolan SH, melakukan penyelidikan.Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dari keterangan saksi-saksi, tim mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba."Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR, 40, warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mencuri barang-barang milik korban."Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu tabung gas elpiji 15 Kg sebagai barang bukti", terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH SIK MH, melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar SH MH, Rabu (26/2/2025).Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari barang bukti lainnya yang hilang.Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (yasmir)