Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mempertanyakan Pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi Sumut

Mempertanyakan Pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi Sumut

- Jumat, 28 Februari 2025 09:16 WIB
Mtc/Ist
Aksi demo garansi

MATATELINGA, Medan:Munculnya nama mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara dalam kepengurusan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menimbulkan banyak tanya di kalangan masyarakat.

Tak hanya masyarakat biasa, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) yang diketuai Khairum Siregar ini pun angkat bicara dengan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtanadi Sumut atas nama AST."Dalam waktu dekat, kita akan melakukan aksi dan mempertanyakan prosedur pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya," papar Khairum Siregar.

Dalam keterangannya yang diterima Matatelinga.com, Jumat (28/2/2025) Khairum Siregar menyampaikan bahwa pengangkatan saudara AST sebagai Dewas Perumda Titranadi Sumut cacat hukum dan terkesan dipaksakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.Khairum juga menilai kompoisi Dewas Perumda Tirtanadi Sumut menjadi tandatanya besar dan disinyalir melanggar aturan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 pasal 17 ayat 1 (D)Menerangkan : BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari atas: 1 (satu) orang pejabat pemerintah pusat, 2 (dua) orang pejabat pemerintah daerah, dan 1 (satu) orang unsur independent; atau 1 (satu) orang pejabat pemerintah pusat, 1 (satu) orang pejabat pemerintah daerah, dan 2 (dua) orang unsur independent.

"Faktanya hari ini komposisi Dewas Tirtanadi di isi oleh 1 (satu) pejabat pemerintah daerah dan 3 (tiga) unsur independen, dan ini sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," paparnnya.Pengamat hukum Amrizal, SH,MH menyampaikan seharusnya proses seleksi dan pengangkatan dewan pengawas harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Perumda Tirtanadi Sumut."Jangan tiba-tiba muncul satu nama yang nyata-nyata tidak ikut seleksi atau penjaringan. Proses seleksinya harus terbuka dan transparan, karena kalau mekanismenya dilanggar berarti ada perbuatan melawan hukum dalam proses seleksinya, hal ini perlu menjadi perhatian kita semua, terutama aparat penegak hukum," tandasnya.Khairum Siregar dalam paparannya berharap kepada Gubernur yang baru Bobby Afif Nasution agar melakukan evaluasi dan bersih-bersih di tubuh Perumda Tirtanadi Sumut.

Sama halnya dengan Amrizal yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai pengacara meminta kepada aparat terkait agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rekrutmen atau penjaringan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi ke depan."Terbuka dan transparan akan menjadikan Perumda Tirtanadi lebih baik lagi ke depan," tandasnya.Saat dikonfirmasi terkait hal ini kepada Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi Nurlin melalui Whatshap Jumat (28/2/2025) mengatakan, Izin aku masih Cuti Umroh bg, coba kordinasi dengan bg Lokot duluya bg, terimakasih Wassalam.Terpisah Lokot Parlindungan menyebutkan, masalah pengangkatan tersebut tu bukan wewenang kami, tetapi kewenangan Pemprov dan terkait aksi DPP GARANSI yang sempat melakukan demo, sudah kita tampung.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

Berita Sumut

Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Blackout Listrik Ganggu Distribusi Air Bersih, Perumda Tirtanadi Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pelanggan

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu