MATATELINGA, Asahan : Dua orang yang kerab menggunakan narkotika jenis sabhu, akhirnya dapat diringkus opsnal Polsek Bandar Pulau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Risman F Manalu di dusun V desa Aek Nagali kecamatan Bandar Pulau, Selasa (04/03/2025) sekira pukul :00.35 Wib.Keterangan Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe bersama Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Risman F Manalu di Mapolsek Bandar Pulau Selasa 04 Maret 2024 membenarkan adanya dua orang aktif pengguna bahan adiktif jenis metafetamina atau sabhu yang diringkus opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau, dan dua pelaku tersebut diantaranya "K alias Yanto" (23) warga dusun XI desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau , dan "F alias Pendi" (48) warga dusun VI desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Asahan, kedua pelaku tersebut diringkus saat mengkonsumsi dengan cara menghisap bahan adiktif jenis sabhu yang dibakar melalui pipa kaca yang telah disediakan oleh para pelaku, dan narkotika jenis sabhu tersebut dibeli secara patungan , ujarnya.[br]Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu Arbin Rambe juga mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat, dan setelah ditindak lanjuti benar adanya dua pelaku tersebut sedang melakukan aksi menghisap sabhu.Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabhu dari seorang lelaki bernama "Hendri 44" dengan harga Rp.150.000,- yang kabur saat dilakukan penangkapan dan para pelaku membelinya secara patungan, dan saat dilakukan penggerebekan pelaku atas nama "F alias Pendi" sempat membuang alat penghisap sabhu atau bonk berikut satu buah kaca pirexnya yang masih ada sisa butiran sabhu, dan pelaku atas nama "K alias Yanto" membuang 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening kesamping tempat duduknyaTerhadap kedua pelaku pengguna narkotika tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandar Pulau sebelum kami serahkan penanganan lanjutan ke Sat.Narkoba Polres AsahanDan barang bukti yang dapat kami amankan 1 buah bonk, 1 buah kaca pirex yang masih ada lekatan narkotika jenis sabhu seberat 0,46 gram yang dikuasai oleh "F alias Pendi" dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabhu seberat 0,16 gram yang dikuasai oleh pelaku "K alias Yanto" tukasnya (dieks)