MATATELINGA, Asahan : Kejaksaan Negeri Asahan menerima pelimpahan berkas perkara , tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau yang dikenal dengan sebutan kasus "Trenggiling" dengan tersangka berinisial "AS alias Amir" (46) warga dusun II desa Meranti Omas Kecamatan Na IX-X Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, Selasa (04/03/2025).Kepala seksi pidana umum Naharuddin Rambe yang disampaikan Kasi Inteljen H.Manurung membenarkan pada hari Selasa 04 Maret 2025 pukul 13.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Asahan diruang tahap II telah dilakukan serah terima terhadap tersangka "AS alias Amir" berikut barang bukti dan penyerahan ini merupakan tahap II atas perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ujarnya.[br]Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung juga mengatakan saat ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk menyelesaikan perkara pidana atau P 16A dengan nomor Print/704/Kisaran/Eku.2/03/2025 ditangani oleh beberapa JPU diantaranya baik dari Kejati Sumut dan Kejari Asahan.Terhadap tersangka " AS alias Amir" telah dipersangkakan melanggar pasal 40 A ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan sebagai barang bukti tersangka "AS alias Amir" turut diserahkan 9 kotak kardus berwarna coklat berisi sisik hewan Trenggiling atau Philodota, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver B.1179 COB, 1 unit hand phone.Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung juga mengatakan sekira Rabu 09 Oktober 2024 tersangka menerima uang sebanyak Rp.3 juta rupiah melalui transfer rekening dari seorang pembeli sisik trenggiling tersebut dengan rincian untuk kebutuhan pembelian 15 kotak kardus dan peralatan lain serta ongkos angkutan dengan menggunakan bus angkutan umum, dan pada Kamis 10 Nopember 2024 oleh tersangka "AS alias Amir" serta dua oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kisaran berinisial " YS dan RS" melakukan pengepakan dengan menggunakan bekas kotak kardus rokok serta penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan jumlah 9 kotak kardus rokok dengan berat 320 kilo gram.Selanjutnya pada Jum'at 11 Nopember 2024 sekira pukul 11.30 wib, personil gabungan yang terdiri dari POM DAM I/BB dan Kepolisusn Daerah Sumatera Utara serta personil gabungan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi melakukan penggerebekan dan penangkapan dan membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dankehutanan Wilayah Sumatera, terhadap dua oknum TNI AD kini sedang menjalani proses hukum di Mahmil, dan satu orang warga sipil "AS alias Amir" yang kini sudah dilimpahkan kasusnya ke JPU Kejari Asahan dan untuk yang lain kami juga masih menunggu proses penyidikannya, ungkapnya (dieks)