MATATELINGA, T.Tinggi ::Maraknya peredaran dan penggunaan narkotika membuat Pilres Tebingtinggi terusa melakukan pemberantasa, ssperti seorang pria yang satu ini, dirinya bakalan berlebaran di dalam sel.
Dialah MA alias Slfian (34). warga Jalan Prof.Dr.Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, yang di kibusi warga karena kerap kali menggunakan rumah tinggalnya sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, hingga akhirnha Alfian berahasil diamankan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, pada Kamis sore (27/02/2025) di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi.
[br]
"Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono dalam keterangannya, Selasa (04/03/2025).
Kasi Humas mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan kepada pihak berwajib", pungkas Kasi Humas.(bas)