MATATELINGA, Brastagi: Praktisi Pemuda Muhammadiayah Eka Putra Zakran SH, MH, (Epza) soroti perjudian jenis dadu putar dan dadu kopyok di Jalan Veteran Berastagi yang berdekatan dengan warung kopi King Garden serta bersebelahan dengan toko perabot Sada Arih Berastagi pas di Simpang Jalan Ria Food CourtMenurut informasi dari jurnalis di Berastagi membenarkan lokasi judi tersebut dengan aman dan nyaman melakukan praktek perjudian itu.Terkait bebasnya praktik perjudian tersebut Epza menilai pemilik judi sudah mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih-lebih judi tersebut beroperasi di Bulan Ramadan.BACA JUGA:
Polsek Berastagi Tindak Lanjuti Laporan Perjudian, Tidak Ditemukan Aktivitas Judi"Praktik judi apapun hemat saya itu tidak bisa dibenarkan, jangankan pada bulan Suci Ramadhan, pada bulan atau hari-hari biasapun, praktik judi tidak dapat dibenarkan, karena bertentangna dengan KUHP," kata Epza.Sambung Epza, dengan beroperasinya praktek perjudian di bulan Suci Rsmadhan ini maka berdampak buruk bagi umat Islam."Nah, tentu akan lebih buruk lagi dampaknya bagi umat Islam, bila praktik judi tetap beraktivitas pada bulan suci ramadhan," tutur Epza."Saran saya, janganlah memancing di air keruh, sehingga menyulut api kemarahan umat Islam, karena dianggap meresahkan dan mengganggu kelancaran ibadah puasa bulan Suci Ramadhan, akibat aktivitas judi ini. Pendek kata, kita mintak aparat hukum agar bertindak tegas untuk menutup dan memberantas aktivitas judi tersebut," pinta Epza yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP-ADNI).