MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar. Petugas mengamankan AYR alias Aleh, 47, saat mengendarai sepeda motor di Jalan WRbSupratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.10 WIB.Penangkapan tersangka, dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda R. Situngkir SH. Saat penangkapan tersangka itu, tim menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,04 gram bruto, serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI warna abu-abu.[br]Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp130.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menjelaskan, tersangka diduga kuat sebagai kurir narkoba, yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan seseorang berinisial UP."Keberhasilan pengungkapan ini, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas Syafrudin.Katanya, saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu UP, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini."Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkotika," tutup Kasi Humas. (yasmir)