MATATELINGA, Sergai:Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025), petugas berhasil mengungkap kasus perjudian togel di tiga lokasi berbeda dan menangkap tiga pelaku.Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, mengungkapkan bahwa dua dari tiga kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan."Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).BACA JUGA:
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu ke AcehPara tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian, terutama selama bulan suci Ramadan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
[br]Pengungkapan di Tiga LokasiPenangkapan pertama dilakukan di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Dua tersangka berinisial S (56), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, dan MRS (39), warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan petugas.Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang tersangka berinisial SNL (30) ditangkap di sebuah warung kopi.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” jelas Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk memberantas praktik perjudian di wilayahnya.