MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bersama Unit Intel Kodim 0209/LB, mengamankan ESD alias Edi, 32,di Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/3/2025).[addense]Keberhasilan ini, bukti sinergitas TNI / Polri,dalam pemberantasan narkotika, di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.BACA JUGA:
Lapor Pak Kapolres, Ada Gudang Siong CPO Ilegal di Jalan Lintas Desa Cempa Kabupaten LangkatDalam operasi tersebut, petugas menemukan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,89 gram bruto, terdiri dari beberapa paket dalam berbagai ukuran.Selain itu, diamankan pula sejumlah alat hisap (bong), mancis, skop, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.[adsrnse]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan, penangkapan tersebut."Tersangka mengakui, sabu yang diamankan itu miliknya. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, berdomisili di Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Saat ini, pemasoknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.[br]Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu."Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Upaya pemberantasan ini butuh dukungan bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tutup Kasi Humas.Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.