MATATELINGA, Asahan:Kunker tim Supervisi BPK RI perwakilan Sumatera Utara ke Asahan diterima dan disambut bupati Asahan di aula Melati Kantor bupati Asahan, Jum'at (07/03/2025).Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan kunjungan kerja tim supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan, dalam kunjungan kerja ini terdapat tiga hal yang akan dilakukan diantaranya indentivikasi, analis serta evaluasi setiap item yang menggunakan anggaran negara , oleh karenanya Pemerintah kabupaten Asahan harus siap untuk menjalani audit dimaksud.BACA JUGA:
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di MentengKepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang juga mengatakan pemeriksaan yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan sudah dimulai sejak tanggal 19 Februari - 15 Maret 2025, diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan paling lambat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025.Sementara Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam keterangannya mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan tim Supervisi ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki komitmen tinggi dengan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut karena itu kami tetap bertekad dan berupaya, serta berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan.Pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun ini, merupakan amanah yang diberikan kepada BPK RI sesuai undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan melalui pemeriksaan ini kami menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, kiranya dapat memberikan masukan, saran serta pendapat.Melalui pemeriksaan ini, kami juga berharap, kiranya dapat digunakan sebagai media informasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI Provinsi Sumut dengan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang, tukasnya (dieks)