Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Praktik BBM Ilegal

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Praktik BBM Ilegal

Redaksi - Sabtu, 08 Maret 2025 10:45 WIB
Konferensi pers kasus praktik BBM illegal di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

MATATELINGA, Medan : PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang secara konsisten mengungkap dan menindak tegas penyalahgunaan Niaga BBM bersubdisi jenis pertalite.

Apresiasi tersebut disampaikan Manajer Ritel Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Edith Indra Triyadi saat mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus praktik BBM illegal di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3/2025).

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap praktik BBM ilegal," kata Edith dalam keterangan persnya bersama Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja dan Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.

[br]

Edith menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian dan hasilnya kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah atau di bawah standar pertalite.

"BBM ilegal itu jenis gasolin dengan bilangan oktan 87,” kata Edith.

Berdasarkan hasil pengujian itu, kata Edith, BBM ilegal itu kemungkinan bukan pertalite karena spesifikasinya jauh di bawah standar BBM bersubsidi itu. Namun, warnanya sama, yakni hijau.

Edith menyebut, pihaknya juga menyelidiki aktivitas truk tangki pengangkut BBM itu. Menurut Edith, truk tangki itu sudah habis kontrak dengan PT Pertamina pada November 2023.

Akan tetapi, truk itu masih tetap menggunakan cat merah dengan tulisan PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui pengangkutan agar seolah angkutan resmi dari Pertamina. Elnusa Petrofin adalah perusahaan pengangkutan BBM yang digunakan oleh Pertamina.

Edith mengatakan, mereka mendukung penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Hingga kini, pengoplosan Pertalite baru mereka temukan di SPBU Nagalan itu.

"Kami ingatkan, SPBU yang mendapat BBM dari Pertamina tidak bisa menjual BBM dari pihak lain,” kata Edith.

Edith mengatakan, Pertamina akan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU untuk mencegah pengoplosan bahan bakar produk Pertamina.

Pengujian dilakukan di sejumlah SPBU. Edith menyebut, mereka belum mengetahui dari mana asal-usul bensin ilegal itu.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Pertamina EP Pangkalan Susu Sampaikan Hasil Positif Sumur Migas di Hamparan Perak

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Dua Kapal Milik Pertamina Saat ini Belum Dapat Melewati Selat Hormuz