Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komisi IV DPRD Medan : Grand Central Premier Belum Lengkapi Izin SLF

Komisi IV DPRD Medan : Grand Central Premier Belum Lengkapi Izin SLF

Putra - Senin, 10 Maret 2025 14:04 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat berkunjung ke Grand Central Premier Hotel, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025).

MATATELINGA, Medan ::Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel sersebut, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)! Kota Medan

"Pihak hotel kita minta supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik," kata Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025).

[br]

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga menyertakan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol-PP Kota Medan tutut hadir menijau operasional hotel tersebut. Mereka diterima David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak mengatakan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan.

"Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas dipintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal," ujar Paul Simanjuntak.

[br]

Paul Simanjuntak memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.

"Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini," tandas Paul Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, David Aritonang, perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku pihaknya tengah berupaya melengkapi semuanperizinan operasional hotel tersebut. (BEN)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Godfried Lubis : Ke LN Tanpa Izin, Walikota Medan Langgar Permendagri No 59 Tahun 2019

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Imigrasi Belawan Deportasi WN Belgia

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut