MATATELINGA, T.Tinggi :;Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kota Tebingtinggi bakalan merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H di dalam penjara, itu setelah dirinya di tangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 21 butir sehari sebelum bulan Ramadhan, tepatnya pada hari Jum'at (28/02/2025) kemarin.IRT tersebut berinisial MR alias Mutia (28) yang merupakan warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi."Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (28/2/2025) di sebuah rumah di Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebingt⁶tinggi, Kota Tebing Tinggi. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (10/03/2025).[br]Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bas)