MATATELINGA, Asahan :;Puluhan massa ormas Grib Asahan dan warga masyarakat yang bermukim disekitar eks Pasar Kisaran, geruduk kantor DPRD Asahan, Senin (10/03/2025).Puluhan massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) kabupaten Asahan dan warga masyarakat yang bermukim di sekitar eks Pasar Kisaran, berbondong bondong mendatangi kantor DPRD Asahan , kedatangan massa GRIB dan warga tersebut yang dipimpin OK.Rasyid tersebut dengan tujuan menolak pembangunan eks Pasar Kisaran yang terletak di jalan Imam Bonjol Kisaran Timur, yang sudah jelas pembangunan tersebut akan berdampak pada sempitnya jalan Sokat Ali yang berada di samping kiri kanan gedung Parkis, ujarnya.[br]Lebih lanjut OK Rasyid juga mengatakan permasalahan ini sudah di RDP kan di DPRD Asahan beberapa kali dengan memanggil berbagai pihak, namun panggilan DPRD Asahan tidak dihiraukan oleh pemegang SHM "Mariyam ", dan konon hari ini SHM tersebut juga telah dialihkan kepemilikannya ke salah seorang pengusaha yang ada di Kisaran.Dan terkait masalah Pasar Kisaran saat ini masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/2025/PN.Kis.Dan kericuhan ini berawal dari adanya salah satu pengusaha. Developer yang akan membangun Pasar Kisaran, dengan cara melakukan pengeboran pondasi di areal tersebut serta memasang pagar seng disekeliling gedung Parkis Deng menutup sebagian akses jalan Sokat Ali , terlebih lagi pembangunan tersebut tidak memiliki perijinan dari dinas PUPR hingga saat ini.OK Arya juga mengatakan seharusnya pemilik maupun developer yang akan membangun tersebut menghargai semua pihak, dikarenakan kasus ini masih dalam sengketa yang telah ditangani Pengadilan Negeri Kisaran.Dan kami sampai saat ini masih mencari biang kerok yang memberi ijin terselubung atas pembangunan tersebut, dan kami yakin pasti akan dapat diketahuinya.Keterlibatan massa GRIB Asahan dalam aksi demo tersebut, merupakan perwujudan rasa empati para pedagang dan pejalan kaki yang senantiasa melewati akses jalan Sokat Ali dan GRIB Aaahan akan terus menjadi bagian dari permasalahan ini hingga selesainya peradilan dan keluarnya putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Asahan yang menyidangkan perkaranya (dieks)