Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Karena Terbukti Nistakan Agama, Jaksa Banding

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Karena Terbukti Nistakan Agama, Jaksa Banding

- Selasa, 11 Maret 2025 13:05 WIB
Vonis ratu entok

MATATELINGA, Medan: Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan (2 tahun 10 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3/2025). Selebgram yang akrab disapa Ratu Entok ini terbukti menistakan agama Kristen.

Hakim Ketua, Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[br]

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan)," tandas hakim Ukayat di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim Ukayat.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," pungkas hakim.

Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.

"Terima kasih, majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ucap JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Erning Kosasih.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Motivasi Aparatur Desa, Serda Simarmata : Pelayanan Prima Dan Ikhlas Adalah Wujud Pengabdian Bangsa

Berita Sumut

Kapan Terjadi Konflik rumah tangga Clara Shinta dan Alexander Assad

Berita Sumut

Bupati: Stigma Negatif ASN Kurang Disiplin Harus Diubah