MATATELINGA, Rantauprapat : Dapat dipastikan, pria warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara ini, dapat dipadtikan bakal berlebaran Idul Futri 1446 H, dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Labuhanbaru di Rantauprapat.Pasalnya. TN, 29, diduga ketauan petugas, mengedarkan narkoba jenis sabu, diDusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/3/2025).Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit II, Ipda R Situngkar, menangkap tersangka dengancara Undercover Buy. Penangkapan ini berawal,Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Hilir.[br]Barang bukti yang diamankan petugas, 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat total 47,64: gram/bruto, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin membenarkan, adanya penangkapan seorang laki-laki, berinisial TN.Menurut Kasi Humas, keterangan terduga pelaku, mendapatkan barang haram tersebut dari JF, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas."Dan kini, terduga Pelaku, barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut", tutupnya. (yasmir)