MATATELINGA, Medan : Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme R (27), akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni, Kamis siang (13/03/2025).
R telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan.
Pembebasan R dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan ini disaksikan oleh personel Densus 88, Kepolisian, TNI, BNPT, dan Babinsa.
[br]
Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti menuturkan selama menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, R tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.
Pasalnya, R tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu.
Selain itu, R juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Walaupun belum menyatakan Ikrar NKRI, kami berharap R bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari masa pidana ini sehingga bisa kembali beraktivitas di tengah masyarakat" ujar Yekti.