MATATELINGA, Asahan :Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabhu dibekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan, Kamis (13/05/2025) sekira pukul 01.00 wib di dusun IV desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan.Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Arisman F Manalu membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalah gunanaan narkotika jenis sabhu.BACA JUGA:
Simpan Sabu di Kandang BabiKedua tersangka dimaksud masing masing " JM alias Jefri" (32) warga dusun II desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau , dan tersangka "IT alias Irwansyah" (37) warga dusun V desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu Arbin Rambe mengatakan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika didaerah tersebut.[br]Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Arisman F Manalu langsung melakukan Lidik dan didapati dua pelaku tersebut di dusun IV desa Gunung Berkat sedang melakukan transaksi dan penggunaan narkotika.Selanjutnya opsnal dilapangan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan interogasi terhadap tersangka " JM alias Jefri" mengakui semua perbuatannya dan tersangka tersebut saat penangkapan baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabhu, dan tersangka tersebut memperoleh sabhu dari tersangka "IT alias Irwansyah" dengan cara membeli dengan harga Rp 100.000,-.Sebelum tertangkap kedua pelaku juga sempat meloloskan diri serta membuang semua barang buktinya, namun keduanya kini sudah diamankan ke Polsek Bandar Pulau.Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 1 buah bonk, kaca pirex yang masih tersisa lekatan narkotika jenis sabhu,1 unit sepeda motor Vario merah ,2 unit timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan tidak berisi, dan 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabhu seberat 0,77 gram.Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Bandar Pulau dan selanjutnya terhadap keduanya langsung kami kirimkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya