MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria berinisial W alias Yudi (39) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Meski narkotika jenis sabu yang di temukan pada dirinya saat penangkapan yang di lakukan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa siang (04/03/2025) kemarin hanya sebanyak 2 paket dengan berat 2,08 gram dan beberapa barang bukti pendukung lainnya , mengharuskan di duga pelaku wajib masuk ke tempat tinggal baru berupa Ruang Tahan Polres (RTP) yang berada di mapolres Tebingtinggi.
[br]
Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jum’at (14/03/2025), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku dilakukan di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kota Tebingtinggi. Yang sebelumnya pihkanya telah menerima informasi dari masyarakat akan kecurigannya terhadap di duga pelaku.
Yang selanjutnya berbekal informasi dari masyarakat, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung turun ke TKP guna melakukan lidik hingga berhasil menangkap di duga pelaku bersama barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket sabu seberat 2,08 gram, beberapa plastik klip transparan, pipet plastik runcing, kotak rokok, android dan uang tunai,” ungkap Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya.(bas)