MATATELINGA, Medan:Dua orang yang awalnya dipanggil sebagai saksi, RK dan RH, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada 10 Maret 2025. Keputusan ini menuai protes dari kuasa hukum mereka, yang menilai langkah Kejari cacat prosedur dan tidak didukung alat bukti yang sah."Kami menolak penetapan tersangka ini karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar kuasa hukum Erwin Gading P. Lingga, S.H., M.H & Rekan dalam pernyataan resmi mereka di Medan, Jumat, (14/3/2024).Sebelumnya, Kejari Humbahas mengungkapkan melalui akun Instagram resminya bahwa pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp824 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat klien mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp704,6 juta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI."Kami sudah meminta salinan audit BPKP kepada Kejari sejak 19 Februari 2025, tetapi hingga kini belum menerima dokumen tersebut," tegas tim kuasa hukum.Selain menyoroti prosedur penahanan yang dianggap janggal, kuasa hukum juga menuding BPKP bertindak di luar kewenangannya dalam menetapkan kerugian negara. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan adanya kerugian negara.Lebih lanjut, kuasa hukum menuntut transparansi dari Kejari Humbahas terkait dasar hukum penahanan kliennya dan meminta agar hasil audit yang dijadikan rujukan segera dibuka ke publik."Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi RK dan RH, karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum," tegas mereka.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Humbahas belum memberikan tanggapan resmi atas sanggahan dari kuasa hukum RK dan RH.