MATATELINGA, Tanjungbalai: Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan oleh RN, suami Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai, sedang dalam proses penyelidikan.
"Kasus perkaranya sedang kita tindak lanjuti," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, pada Senin (17/3/2025) malam.
Ia mengimbau rekan-rekan media untuk bersabar karena kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
[br]
Kapolres berjanji akan memantau langsung perkembangan perkara ini dan telah menginstruksikan penyidik untuk memberikan informasi terbaru secara berkala. "Saya akan turun langsung mengecek perkara ini," tegasnya.Sebelumnya, Riki Ardiansyah, wartawan matatelinga. com. melaporkan RN atas dugaan pengancaman. Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana kekerasan dan upaya pembungkaman pers.Ancaman yang dilontarkan RN melalui media sosial dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang kebebasannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kejadian ini bermula dari pemberitaan Riki di akun Facebook "Ric Hie" mengenai dugaan pemotongan gaji honorer di Disperindag Tanjungbalai. RN kemudian memberikan komentar bernada ancaman di unggahan tersebut."Kuselesaikan kau demi damai Tuhan. Bapak hanya menasehatimu. Sudah, hari ini aku ikut campur dan jangan menyesal. Oke. Ini peringatan yang terakhir. Tak banyak bicara. Pikirkan baik-baik," tulis RN.Tidak hanya itu, RN juga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang menyasar keluarga Riki. "Jangan kau bilang orang rumahku anjing, hancur kau nanti sekeluarga, aku paranormal. Aku hanya menasehatimu. Sudah. Cobalah anjing," tulisnya lagi.Riki merasa terancam dengan komentar-komentar tersebut dan melaporkan RN ke Polres Tanjungbalai. Ia menegaskan bahwa pemberitaannya terkait kebijakan Disperindag merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan tidak bersifat pribadi.Laporan ini diajukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/48/III/2025/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT. Laporan tersebut mencantumkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Riki)