MATATELINGA, Rantauprapat : Menjuat "barang haram", tim opsnal Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, Kabupàten Labuhanbatu Utara, membekukseorang pria berinisial S alias Andi Batak, 44, di Dusun Dumberjo, Desa Sei Raja, Jumat (14/3/2025).Penangkapan Andi Batak, yang juga warga Dusun Sumberjo, Desa Sei Raja, berawal dari kecurigaan warga, atas geral gerik pria. Kemudian warga melaporkan hal ini ke Polsek Nasembilan-sepuluh."Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Nasembilan-sepuluh, AKP Yustina SH MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH, untuk melakukan penyelidikan", ucap Kapolres Labuhanbatu Dr Bernhard L Malau SUK MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafruddin.[br]Katanya, dari hasil penyelidikan mengarah ke seorang pria berinisial S alias Andi Batak, 44. Saat dilakukan penggerebekan di kediaman yerdangka, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening, berisi sabu seberat 1,27 gram, satu set alat hisap (bong), dua buah mancis, dan satu kaca pirek.Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Nasembilan-sepuluh, yang kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses lebih lanjut.Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut.“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ucap Kompol SyafrudinSaat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (yasmir)