MATATELINGA, Medan:Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum bertajuk "Sosialisasi Penguatan Pencegahan Korupsi dan Dampak Serta Akibat Hukum Menggunakan Media Sosial di Kantor PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Jalan Pulau Batam, Gg. Kim Tahap II, Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/3/2025).Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dan disambut Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM, M Hita Tunggal.Dalam materinya tentang upaya pencegahan korupsi, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa ada tiga hal yang perlu menjadi pedoman agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi. BACA JUGA:
Tindak Pidana Pemilu 2019, Tanpa Perlawanan DPO Terpidana Suriani Tafona'o Diamankan di RumahnyaPertama, tertib di perencanaannya. Kalau kita tertib di perencanaan maka ke depannya kita akan melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.Tertib yang kedua adalah tertib fisik, dimana pengerjaannya dan fisiknya harus sesuai dengan perencanaan. Artinya, produk yang dibeli kualitasnya sesuai dan daya tahannya benar-benar sesuai dengan perencanaa."Kemudian,tertib yang ketiga adalah tertib kemanfaatan. Artinya, apa yang dibeli atau apa yang dikerjakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan untuk kepentingan umum. Itu sebabnya, tertib perencanaan, tertib fisik dan tertib kemanfaatan ini benar-benar dijalankan maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum.Terkait dengan media sosial, lanjut Yos A Tarigan ada undang-undang yang memagarinya, yaitu UU ITE lengkap dengan pasal-pasalnya. Undang-undang ini memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.[br]"Masyarakat saat ini sangat mudah untuk menuliskan sesuatu atau mengirim sesuatu di media sosial. Tapi, kita perlu bijak dalam memanfaatkan media sosial. Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang beralih menjadi jarimu adalah harimaumu. Karena, ketika kita salah buat status atau salah kirim foto dan menyinggung orang lain atau ada orang lain yang merasa dirugikan, itulah yang dinamakan kita telah melanggar norma dan melanggar hukum," tandasnya.Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM M Hita Tunggal menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi dari Kejati Sumut tentang upaya pencegahan korupsi dan etika serta dampak hukum bermedia sosial."Secara khusus, saya menyampaikan sangat miris dengan masalah etika dalam bermedia sosial belakangan ini. Kepada orang tua, agar mendampingi anaknya saat menggunakan media sosial atau paling tidak melakukan pengawasan. Ada dampak positif dan negatif yang ditimbulkannya. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita mendapat wawasan baru terkait UU ITE dan pentingnya etika dalam bermedia sosial," kata M Hita Tunggal.Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa penerangan hukum yang dilaksanakan di PT KIM adalah bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan upaya pencegahan kepada masyarakat."Kita punya program penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan kampus, ada juga penerangan hukum ke BUMN, lembaga pemerintah dan ke desa-desa. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya generasi muda mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.Pada sesi tanyajawab, beberapa peserta dari PT KIM sangat antusias mengajukan pertanyaan terutama terkait dengan etika bermedia sosial dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua pertanyaan dijawab oleh narasumber dan kegiatan sosialisasi diakhiri dengan foto bersama.