MATATELINGA, Asahan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman "Mati" kepada terdakwa Zulkarnain yang membawa 12 ribu gram narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Asahan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (20/03/2025).Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Asahan dalam siaran persnya dengan nomor 02/L.2.23/01/2025 menerangkan terdakwa Zulkarnain dalam persidangan di PN Tanjung Balai telah mengakui semua perbuatan yang dikerjakannya, hingga terdakwa di tangkap tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Jum'at 26 Juli 2024 pukul 11.50 wib di sebuah rumah jalan Sipori pori lingkungan IV kelurahan Kapias Pulau Buaya kecamatan Tanjung Balai Kodya Tanjung Balai dengan barang bukti narkotika jenis sabhu, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kasi Inteljen Kejari Asahan H.Manurung mengatakan dari hasil BAP Sat.Res Narkoba setelah terdakwa Zulkarnain di ringkus dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabhu sebanyak 11 bungkus plastik masing masing seberat 1 kilo gram berwarna hijau coklat kemasan teh China bertuliskan merk Qing Shan dan 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabhu kemasan teh China bertuliskan merk Da Hong Poo Tea warna merah putih berisi narkotika jenis sabhu.Persidangan dalam perkara ini sudah dilakukan beberapa kali di PN Tanjung Balai dan kini JPU Kejari Asahan juga menuntut terdakwa dengan ganjaran hukuman dengan tuntutan hukuman "Mati".Terdakwa dikenakan pasal 114 Ayat(2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dan barang bukti yang turut dipersidangkan di PN Tanjung Balai berupa 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit Hp Android merk OPPO, 1 buah tas koper warna hitam, 11 bungkus plastik seberat 11.000 gram narkotika jenis sabhu kemasan teh China warna hijau coklat merk Qing Shan , 1 bungkus plastik kemasan teh China warna marah putih bermerk Do Hong Poo Tea , semua kemasan masing masing seberat satu kilo gram, dan dari keterangan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta rupiah dalam setiap kilo gramnya untuk mengantar barang tersebut ke daerah Tebing Tinggi.Ganjaran hukuman "Mati" terhadap terdakwa ini sudah pantas , mengingat dari dampak yang akan ditimbulkan bila narkotika tersebut sempat beredar ditengah tengah masyarakat, dan kami juga berharap Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini mtngabulkan tuntutan JPU, ungkapnya (dieks)